Syarat KPR Rumah Untuk Karyawan dan Wiraswasta
Syarat KPR Rumah Untuk Karyawan dan Wiraswasta
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Saat ini KPR di Indonesia disediakan oleh perbankan baik syariah maupun konvensional. Dengan adanya KPR masyarakat jadi dimudahkan sehingga tidak harus menyediakan dana sebesar jumlah harga rumah namun cukup menyediakan dana sebesar Down Payment atau uang muka saja. Kemudian kekurangan dananya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Berikut ini akan diulas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR Syariah di Bank BTN Syariah.
KPR BTN iB
Dokumen yang dilengkapi :
(⚠) Form Aplikasi KPR (dari bank)
(⚠) Pas Foto Pemohon dan Pasangan Pemohon
(⚠) Fc KTP Pemohon
(⚠) Fc KTP Pasangan Pemohon
(⚠) Fc Kartu Keluarga
(⚠) Fc Akta Nikah
(⚠) Fc NPWP
KaryawanÂ
(⚠) Form Instansi (dari bank)
(⚠) Fc SK Pegawai
(⚠) Slip Gaji min 3 Bulan Terakhir
(⚠) Rekening Koran Tabungan min 3 Bulan Terakhir
Wirausaha
(⚠) Fc Legalitas Usaha
(⚠) Laporan Keuangan min 6 Bulan Terakhir
(⚠) Rekening Koran Tabungan min 6 Bulan Terakhir
Keterangan :
(⚠) Belum diterima
(✅) Sudah diterima
Syarat-syarat ini bisa menjadi acuan untuk Anda yang ingin melakukan pembelian dengan KPR. Sebelum mengajukan KPR pastikan Anda aman dari BI Checking. Semoga bermanfaat .
Yuk Setiap Keluarga Bisa Punya Rumah 🙂